Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Dugaan Suap dan Pemerasan Firli, SYL Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Januari 2024 | 09:21 WIB
Share:
Mantan Mentan  Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. (Foto: Sindo)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. (Foto: Sindo)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani pemeriksaan tambahan.

SYL keluar gedung Bareskrim Polri pada Kamis malam, 11 Januari 2024. SYL diperiksa 12 jam lebih dari pukul 10.36-22.53 WIB.

SYL mengaku sudah memberikan apa yang diminta penyidik. Meski dia tak membeberkan apa saja yang telah disampaikan ke polisi.

"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekalian kalinya. Saya kira itu," kata SYL di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, SYL tidak mengingat ketika ditanya ada atau tidak pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelum menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementan oleh KPK.

"Maaf saya tidak ingat," ujarnya.

Setelah SYL, polisi juga akan memeriksa kembali tersangka Firli Bahuri. Pemeriksaan Firli dan SYL serta saksi-saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.rajamedia

Bangkai pesawat A350 milik JAL yang terbakar setelah bertabrakan di Bandara Haneda, Jepang.--
Pos Sebelumnya:
Kecil Besar
Komentar: