Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kasus Firli Bahuri Disebut Kapolda Metro Jaya Masuki Fase Akhir

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:04 WIB
Share:
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Repro)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukum, Jakarta - Perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah memasuki fase terakhir.

Pernyataan itu disampaikan  Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).

"Nanti pada waktunya akan selesai," ujar Karyoto.

Karyoto memastikan, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," ujarnya.

Karyoto tidak menjawab terkait pemeriksaan lanjutan Firli Bahuri. Namun, kata Karyoto, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa.

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan. (Soal pemeriksaan lanjutan Firli) saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2024.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.rajamedia

Komentar: