Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Tunjuk Enanam Jaksa

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 18 Desember 2023 | 10:16 WIB
Share:
Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri. (Foto: Repro)
Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Sejumlah jaksa telah ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri.

Jaksa tersebut memiliki waktu satu minggu untuk menunaikan tugasnya.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengutip laman metrotvnews.com, Senin (18/12)\.

Herlangga mengatakan waktu penelitian berkas dilakukan selama tujuh hari. Mereka akan meneliti dan mempelajari kelengkapan formal maupun materiel.

"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelas dia.

Herlangga menyebut prosedur itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tepatnya, yakni Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menerima Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri. Berkas perkara itu diterima pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.rajamedia

Komentar: