Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curae, Begini Respon Ketua Harian Gerindra

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 April 2024 | 19:31 WIB
Share:
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok SinPo)
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok SinPo)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi itu, Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa amicus curiae adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung.

"Sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Lebih lanjut Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan Undang-Undang MK ataupun UU Pemilu tidak mengenal istilah amicus curiae.

Dasco bahkan mengingatkan amicus curiae tidak bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus sengketa pilpres.

"Oleh karena itu di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," tegas Dasco.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.rajamedia

Komentar: