Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Lebih ke Etik Hakim, Dasco Yakin Putusan MKMK Tak Ancam Posisi Gibran

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 06 November 2023 | 14:58 WIB
Share:
Calon Presiden dan Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok JIBI)
Calon Presiden dan Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok JIBI)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan mengubah komposisi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termasuk, membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Gerindra kata Dasco, akan menunggu putusan MKMK dibacakan. MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023.

Legisalaor dapil Tangerang Raya itu meyakini putusan MKMK lebih menyoroti etik hakim dan tak mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

"Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya," ujar Dasco.

Diketahui, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Antara lain, hubungan kekerabatan, hakim yang seharusnya mundur dari perkara, ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.rajamedia

Komentar: