Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ahli AMIN: KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum Loloskan Pendaftaran Gibran

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 01 April 2024 | 11:16 WIB
Share:
Ahli dari pasangan Capres dan Cawapres AMIN, Bambang Eka Cahya di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok YouTube MK)
Ahli dari pasangan Capres dan Cawapres AMIN, Bambang Eka Cahya di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok YouTube MK)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi, hari ini, ahli dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dari berkas pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang Eka Cahya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu mengatakan KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Verifikasi Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Seharusnya KPU mengubah PKPU nomor 19 tersebut sebelum menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Bambang.

KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2023. Beleid itu sudah melewati batas pendaftaran maksimal 25 Oktober 2023.

"Perubahan PKPU 19 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah melewati batas akhir terhadap pendaftaran paslon dan verifikasi dokumen pasangan calon. Maka verifikasi terhadap saudara Gibran masih menggunakan dasar hukum Nomor 19 Tahun 2023," ujar demikian terang Bambang.rajamedia

Komentar: