Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Sidang Pembuktian! MK Dengarkan Keterangan Saksi serta Ahli Kubu AMIN

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB
Share:
Sidang  sengkera Pilpres di Mahkamah Kostitusi. (Foto: Repro)
Sidang sengkera Pilpres di Mahkamah Kostitusi. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Senin (1/4).
Agendanya yakni pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Sidang pembuktian pemohon 1," kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Senin, 1 April 2024.

Tertera juga jadwal sidang pada laman resmi dari MK yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan. Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang.

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

MK juga membatasi durasi waktu saksi dan ahli memberikan keterangan. Khusus durasi waktunya maksimal 15 menit. Kemudian, durasi waktu ahli memberikan keterangan maksimal 20 menit.

"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," ucap Suhartoyo.rajamedia

Komentar: