Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Dasco: Pengajuan Hak Angket Harus Penuhi Prasyarat Perundang-undangan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 Maret 2024 | 21:19 WIB
Share:
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. (Foto: Dok Parlementaria)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. (Foto: Dok Parlementaria)

RAJAMEDIA.CO - Parlemen, Hak Angket - Pengajuan hak angket memiliki mekanisme peraturan perundang-undangannya tersendiri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/3)

Dasco menghormati setiap respons interupsi dari para Anggota DPR yang menyampaikan pandangannya di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket. Kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” ujar Dasco.

Diketahui, pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik. Sejumlah pihak menilai wacana ini muncul untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2029 hingga isu pemakzulan.

Meski demikian, Dasco menekankan prasyarat pengajuan hak angket tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Kemudian diajukan ke pimpinan DPR,” ujar Dasco.

Syarat pengajuan hak angket

Diketahui, Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Sedangkan Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.rajamedia

Komentar: