Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kejari Jaktim Kabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Tmnas AMIN

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2023 | 01:37 WIB
Share:
Jubir Timnas AMIN  Indra Charismiadji, penangguhan penahanannya dikabulkan. (Foto: Repro)
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, penangguhan penahanannya dikabulkan. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Permohonan penangguhan penahanan juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Konfirmasi itu disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

"Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap bapak Indra malam ini," ujar Ari Yusuf Amir lewat video pernyataan, mengutip laman metrotvnews, Sabtu (30/12).

Langkah dikabulkannya penangguhan Indra oleh Kejari Jakarta Timur mendapat apresisai. Indra berjanji, pihaknya akan mendukung penegakan hukum atas kasus yang menimpa Indra.

"Semoga ke depan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan kita sama-sama akan mengawal proses hukum ini. Kita semua tentunya proaktif untuk menjamin tegaknya hukum di negara kita yang kita cintai ini. Kami yakin pihak Kejaksaan akan men-support penegakan hukum ini dengan baik dan dengan adil," ujarnya.

Timnas AMIN sebelumnya meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses surat penangguhan penahanan Indra Charismiadji.

Timnas AMIN juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan. Timnas AMIN menyebut, Indra tidak bersalah karena tidak menjalankan perusahaan.rajamedia

Komentar: