Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa SYL

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 29 November 2023 | 15:13 WIB
Share:
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: VIVA)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: VIVA)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.

Selain SYL, penyidik memeriksa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"(Pemeriksaan siang ini) Pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu (29/11).

Sementara, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan, SYL akan membawa sejumlah dokumen untuk diperlihatkan ke penyidik. Namun Djamaluddin belum mau mengungkap isi dokumen tersebut. Namun, diduga dokumen tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan.

"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itupun bila diperlukan," kata Djamaluddin.

"Maaf, kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media, maaf ya," lanjutnya.

Diketahui, SYL berstatus saksi korban dalam kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Namun, polisi belum mengungkap kronologi pemerasan termasuk nominal uang yang diterima Firli Bahuri.

Firli sudah berstatus tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.rajamedia

Komentar: