Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tok, Kasasi Ditolak! Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Share:
Teddy Minahasa. (Foto: Dok Antara)
Teddy Minahasa. (Foto: Dok Antara)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Permohonan kasasi Terdakwa Teddy Minahasa ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan penolakan itu, Teddy tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dua, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan kasasi terdakwa Teddy Minahasa, seperti dikutip dari Mahkamah Agung TV, Sabtu (28/10).

Teddy Minahasa diyakini hakin terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa, pada sidang banding yang berlangsung hari Kamis 6 Juli 2023.

Keputusan yang diambil PT DKI, menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

PT DKI Juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Vonis terhadap Teddy ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy dengan hukuman Mati.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.rajamedia

Komentar: