Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Sengketa Pilpres, Jubir MK Pastikan Amicus Curiae Akan Jadi Pertimbangan Hakim Konstitusi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 April 2024 | 10:41 WIB
Share:
Hakim Konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat persidangan PHPU sengketa Pilpres 2024. (Foto: Repro)
Hakim Konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat persidangan PHPU sengketa Pilpres 2024. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Majelis Hakim Konstitusi dipastikan akan mempertimbangkan seluruh berkas sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Semua berkas amicus curiae akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti, termasuk yang datang dari Megawati Soekarnoputri.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (17/4).

"Apakah amicus curiae ini dianggap relevan untuk dipertimbangkan atau tidak, memengaruhi keyakinan atau tidak, itu kembali kepada masing-masing hakim konstitusi," ujar Fajar Laksono.
 
Lebih lanjut, Fajar Laksono juga bercerita fenomena pengajuan sahabat pengadilan pada sengketa hasil Pilpres 2024 kali ini cukup menarik. Lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan dengan pengajuan sengketa Pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.

Setidaknya pada Selasa 16 April 2024 kemarin, Jubir MK itu menyebut sudah ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Antara lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum empat perguruan tinggi, Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia, serta Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Jelang putusan MK pada 22 April mendatang, menurut Fajar, pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan amicus curiae.rajamedia

Komentar: