Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tok! Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 April 2023 | 13:48 WIB
Share:
Majelis Hakim Penngadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Fersdy Sambo. (Foto: Tangkapan Layar)
Majelis Hakim Penngadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Fersdy Sambo. (Foto: Tangkapan Layar)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukman mati Ferdy Sambo yang telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman mati tetap berlaku setelah banding di tolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh PT DKI Jakarta tersebut maka mantan Kadivpropan tersebut tetap akan menjalani proses hukuman mati sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang membuat pihaknya memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.

Salah satunya di mana Sambo tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap Yosua Hutabarat terhadap masalah yang dituduhkan. Dalam kejadian tersebut Sambo langsung melakukan eksekusi dan membunuh Yosua.

Dalam persidangan pembacaan hasil putusan banding tersebut, Ferdy Sambo sendiri tidak datang ke PT DKI Jakarta.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan ada dua alasan mengapa mereka tak hadir saat sidang banding.

Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.

"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar saat ditemui di PT DKI Jakarta.

Adapun alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.

Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.rajamedia

Komentar: