Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Selama Tahun 2022, Polri Ungkap 1154 Kasus Judi Online Dan Bekukan 906 Rekening

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 April 2023 | 15:50 WIB
Share:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4). (Foto: Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4). (Foto: Humas Polri)

RAJAMEDIA.CO - Keamanan - Judi online adalah kejahatan teroganisir, bahkan lintas negara. Polri sering mengungkap kasus judi online. Pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Begitu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4)

"Pada tahun 2022 terdapat beberapa kasus judi online yang terorganisir yang berhasil kami ungkap dengan membentuk tim khusus yang waktu itu kelompok tersebut tengah melarikan diri keluar negeri,” ujar Sigit.

Meurut Kapolri, kepolisian telah mengungkap 1154 perkara kasus judi online selama 2022. Walau begitu kata Sigit, judi online seperti tak ada habisnya.

"Satu website diblokir, lalu muncul website lainnya. Promo juga tetap gencar dilakukan di media sosial oleh sejumlah influencer," ujarnya.

"Kami telah membekukan 906 rekening judi, Dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan belum blokiran terhadap 436 website judi,” ujar Kapolri.

Lanjut Sigit, untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police dengan lima kepolisian negara sahabat yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina

"Atas upaya tersebut akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri dan kemudian kami bawa pulang untuk menjalani proses,” demikian  Kapolri.Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir dari laman humas.polri.go.id.rajamedia

Komentar: