Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Penangangan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Ini Pesan Kapolri ke Penyidik

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 21:40 WIB
Share:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Repro)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk ditangani cermat dan hati-hati. Terlebih kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan Sabtu (7/10).

"Kami berpesan pada anggota karena ini menyangkut yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar Listyo.

Tidak hanya, itu Kapolri juga memerintahkan tim Mabes Polri turun tangan untuk mengeksistensi. Hal itu untuk memastikan penanganan kasus dilakukan profesional.

"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi. Sehingga, kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Listyo mengatakan kepolisian akan memperhatikan hak-hak dari pelapor maupun terlapor. Pengujian secara ilmiah harus jadi pegangan penyidik.

"Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/10).

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Polda Metro Jaya menyematkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Penyidik telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang lainnya, antara lain sopir maupun ajudan Syahrul.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan. Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Pemeriksaan berlangsung 3 jam.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus - 3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.rajamedia

Komentar: