Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kuasa Hukum Firli Sebut Sewa Rumah Rp 650 Juta Hoaks! Begini Jawaban Dirreskrimsus PMJ

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 November 2023 | 16:59 WIB
Share:
Rumah Nomor 46 di Jalan Kertanegara 73 A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dok Kompas)
Rumah Nomor 46 di Jalan Kertanegara 73 A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dok Kompas)

RAJAMEDIA. CO - Polhukam -  Tudingan kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menuding polisi menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait harga sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp650 juta per tahun dijawab Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya  (PMJJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade menyampaikan pihaknya punya sejumlah fakta, termasuk dari pemilik rumah.

"Itu hak dari teman-teman pengacara. Tapi yang jelas penyidik telah mempunyai beberapa fakta-fakta penyidikan yang merupakan hasil permintaan keterangan terhadap para saksi," ujar Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Dibeberkan Ade, salah satu fakta tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46.

E menyebut rumahnya disewakan kepada bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta seharga Rp650 juta per tahun sejak 2020 dan diperpanjang hingga 2024.

"Yang jelas dari pemilik rumah Kertanegara saksi E didapatkan keterangan bahwa rumah Keterangan Nomor 46 adalah milik saudara saksi E yang disewakan kepada saudara AT mulai tahun 2020 dengan nilai uang sewanya adalah 650 juta per tahun,"  demikian tutup Ade.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menuding polisi telah melakukan hoaks terkait sewa rumah tersebut.

"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua. Dibantah, enggak benar. Apa lagi biaya sewanya 650 juta itu apa lagi," kata Ian kepada awak media, Selasa (31/10).

Ian mengeklaim Firli menugasi seseorang bernama Andreas mencari sebuah kediaman untuk rehat selama di Jakarta.

Andreas kemudian mengontak agen properti Ray White mencari ketersediaan rumah.

Ian menyebut Andreas sudah ikut Firli sejak 2009. Di periode itu, Firli diketahui masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

"Jadi begini, masalah rumah di Kertanegara itu, Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009, Andreas itu lah yang disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di Jakarta,"

"Nah kemudian si Andreas ini menghubungi Ray White, agen properti, kemudian Andreas ini lah yang berkontrak dengan pemilik rumah, jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliau," jelas Ian.

Ian bahkan mengancam bisa menghadirkan Andreas membuat pihak kepolisian malu.

"Bisa kita hadirkan Andreas, nanti malu pihak penyidik Polda bikin cerita bual-bual gitu," tandasnya.

Ian menambahkan bahwa Firli tidak mengenal sosok E, sosok yang disebut polisi sebagai pemilik rumah Kertanegara 46, yang kemudian disewa Alex Tirta.

Ian bahkan mempersilakan polisi untuk memeriksa Andreas.

"Pak Firli enggak kenal siapa pemiliknya.  Karena si Andreas, Ray White yang berhubungan dengan Alex Tirta pemilik rumahnya."

"Bukan hubungan langsung dengan Pak Firli.  Kan begitu logikanya," ujarnya.rajamedia

Komentar: