Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPK Telusuri Kebenaran Dugaan Penyalahgunaan Bahlil dalam Izin Tambang

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 07 Maret 2024 | 08:12 WIB
Share:
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Repro)
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.COM - Hukum, Jakarta - Informasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di sejumlah daerah akan di telusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Antirasuah menegaskan berhak menelusuri informasi itu, dan mencari tahu kebenarannya.

"Penegak hukum mempunyai kewajiban untuk mencari dan menemukan apakah memang informasi itu benar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (7/3).

Penelusuran kata Johanis, dilakukan karena adanya desakan dari DPR terkait kabar permainan Bahlil. KPK masih mempelajari unsur pidana dalam isu tersebut.

“Kalau khusus KPK tentunya dipelajari, apakah informasi itu terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” ucap Johanis.

KPK juga mendalami kemungkinan adanya kerugian negara dalam isu tersebut. Lembaga Antirasuah menegaskan akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku jika kabar yang beredar benar terjadi.

“Tidak layak seorang penyelenggara negara kemudian melakukan hal seperti itu,” tegas Johanis.

Sebelumnya, KPK tengah mempelajari informasi penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Bahlil.

"KPK akan mempelajari informasi tersebut informasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin (4/3).

Dalam kabar yang beredar, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil terkait pengaktifan kembali izin usaha pertambangan dan lahan sawit.

KPK menyebut informasi itu penting untuk dianalisis.

Lembaga Antirasuah juga berpeluang memanggil Bahlil jika ada yang membuat laporan. Apalagi, KPK berfokus mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan usai Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertangkap.

Pelaporan biasanya mempercepat pendalaman materi yang dilakukan KPK. Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM untuk mendalami informasi tersebut.rajamedia

Komentar: