Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Begini Respon Kapolda Metro Jaya

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 November 2023 | 12:09 WIB
Share:
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Disway)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam -  Praperadilan merupakan hak sebagai tersangka, dan itu sah-sah saja. Kita Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan itu.

Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang angkat suara usai pihak Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri mengajukan praperadilan.

Praperadilan tersebut diajukan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto, Senin (27/11).

Disebutkannya, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," sebutnya.

Diketahui, pihak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengajukan hal tersebut.

"Kita lagi mengajukan praperadilan," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 26 November 2023.

Disebutkannya, pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya.

"Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," sebutnya.

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.rajamedia

Komentar: