Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Diduga Terima Uang Rp 40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 November 2023 | 13:53 WIB
Share:
Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru dugaan korupsi BTS. (Foto: Repro)
Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru dugaan korupsi BTS. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam -  Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan Kejaksaan Agung resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Achsanul menerima uang sebesar Rp40 Miliar dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucap Kuntadi saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 3 November 2023.

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan apakah uang tersebut hanya mengalir kepada Achsanul atau ke pihak lainnya sebab, masih dalam pendalaman.

"Itu masih kami dalami," ungkapnya.

Untuk kebutuhan penyidikan, Achsanul kini di tahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Achsanul dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.rajamedia

Komentar: