Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok...! Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Korupsi BTS 4 G Kominfo

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 November 2023 | 17:48 WIB
Share:
Eks Menkominfo  Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. (Foto: Repro)
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 tahun hukuman penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," ," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Dalam vonis tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri jugan menyampaikan  3 poin meringankan vonis Johnny yakni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterimanya digunakan untuk bantuan sosial.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima dipergunakan sebagaimana untuk bantuan sosial," ujar Fahzal.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Johnny Plate adalah tidak mengakui kesalahannya.

"Memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, dan terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa anang achmad latif dirut Bakti," kata dia.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rajamedia

Komentar: