Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tok! Hakim Ketok Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 13 Februari 2023 | 16:44 WIB
Share:
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati/Repro
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati/Repro

Raja Media (RM), Hukum -  Tok, palu sidang di ketok hakim. Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta .

Ferdy Sambo divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2).

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,”  ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri yang menyandang dua bintang di pundaknya, dituntut jaksa karena diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.rajamedia

Komentar: