Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Status Anak Presiden! Pakar Hukum: Gibran Diyakini Tak Akan Disanksi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 14 Januari 2024 | 23:13 WIB
Share:
Presiden Joko Widodo dan Walikota Solo yang juga putranya Gibran Rakabuming Raka dalam satu kesempatan. (Foto: Dok. Humas Pemkot Solo))
Presiden Joko Widodo dan Walikota Solo yang juga putranya Gibran Rakabuming Raka dalam satu kesempatan. (Foto: Dok. Humas Pemkot Solo))

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepertinya tidak akan mengeluarkan saknsi terhada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD (car free day).

Alasannya cukup sederhana, sebab, Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan, Minggu (14/1).

"Bagi-bagi susu yang tidak terdaftar di CFD (car free day), siapa yang berani menegur?" ujar Amsari.

Dijelaskan Feri akar masalahnya bermula dari keterlibatan Gibran sebagai anak Jokowi. Hal itu otomatis membuat kontestasi tidak sehat dan rentan terjadi kecurangan.

"Tidak elok presiden membiarkan keluarga terlibat kompetisi. Mau tidak mau pasti tidak berimbang," tegas dia.

Feri menyebut pelanggaran yang dilakukan Gibran cenderung dibiarkan. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa melawan presiden.

"Bawaslu yang di dalamnya ada Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), isinya polisi, dan jaksa, di bawah presiden. Ini problematika bagaimana tidak fair-nya proses itu," demikian tutup Feri Amsali.rajamedia

Komentar: