Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Satgas Gakkumdu Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024 | 10:16 WIB
Share:
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: Repro)
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyampaikan sampai saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan Selasa (30/1).

Ia menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

"Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” ujarnya.

Menurut Djuhandani, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

"Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Lebih lanjut, kata Djuhandani, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye.

"Sedangkan delapan perkara lainnya, terjadi saat masa pendaftaran," demikian tutup Djuhandani melansir laman resmi Humas Polri.rajamedia

Komentar: