Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Feri Amsari: Hakim MK Perlu Hadirkan Menteri yang Terkait Bansos!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 29 Maret 2024 | 20:25 WIB
Share:
Persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Repro)
Persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Politik, Jakarta - Beberapa menteri terkait dapat dihadirkan untuk menjadi saksi di persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari kepada awak media di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).

Menurut Feri, para menteri itu mesti mengklarifikasi dan memberikan argumentasi terkait dalil-dalil hukum yang mengemuka dalam persidangan, terutama terkait politik gentong babi.

"Ada pemahaman bahwa bantuan sosial (bansos) boleh. Ya, memang boleh. Tapi yang tidak boleh adalah mempolitisasi bansos untuk kepentingan elektabilitas. Itu yang menjadi indikasi bahwa pemilu ini berlangsung secara curang,” tegas Feri.

Feri menyebut, para menteri yang terlibat seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani harus menjelaskan proses gelontoran dana yang fantastis untuk bansos di pemilu kemarin.

Hal lain yang juga perlu dijelaskan ialah naiknya gaji dan tunjangan pegawai KPU dan Bawaslu di masa pemilu.

"Jadi bukan sekadar politik gentong babi yang dijelaskan. Tapi naiknya gaji KPU dan Bawaslu. Kenapa gaji militer dan gaji polri juga naik. Hal yang biasa lumrah terjadi di era orba. Nah itu juga perlu diungkap,” ujarnya.

Dirtegaskan Feri, kehadiran para menteri itu diharapkan murni karena perintah konstitusi dan bertujuan untuk melindungi konstitusi.

"Bukan karena ada intervensi atau perintah dari presiden yang ditujukan untuk melindungi kecurangan pemilu agar tidak dibongkar," ujarnya.

Feri berharap MK dapat segera memerintahkan pemanggilan para menteri terkait untuk hadir dalam persidangan.

""Mesti ada upaya paksa. MK bisa memerintahkan itu untuk hadir dalam persidangan,” demikian tutup Feri Amsari.rajamedia

Komentar: