Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Polemik Putusan MK! Arief Hidayat Gaungkan Seluruh Hakim MK Direshuffle Termasuk Dirinya

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Oktober 2023 | 21:12 WIB
Share:
Hakim MK Arief Hidayat dan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Net)
Hakim MK Arief Hidayat dan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam -  Wacana untuk melakukan reshuffle terhadap seluruh hakim konstitusi, yang berjumlah sembilan orang, digaungkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.

Reshuffle itu termasuk dirinya.

Putusan MK yang memungkinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, merupakan awal mulanya.

"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus direshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat, dalam keterangan resminya, Senin (30/10).

Lanjut Arief, kekhawatiran MK tidak bisa mengarungi berbagai kritikan atas putusan terakhir yang ramai diperbincangkan publik.

"Apa iya ya, kita mampu pulih, Kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus direshuffle," ucap Guru Besar UNDIP Semarang ini.

Arief memandang ide ini sebagai suatu gagasan dan membiarkan masyarakat untuk memutuskan. Jika masyarakat menganggapnya sebagai solusi terhadap berbagai masalah bangsa saat ini, dia siap dan berharap delapan hakim MK lainnya juga mempertimbangkan hal yang sama.

"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk mereshuffle, bagi saya ya saya kira nggak apa-apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief Hidayat mengingatkan tentang sejarah terbentuknya MK 20 tahun lalu sebagai hasil dari gerakan reformasi 1998 silam.

Sebagai produk dari reformasi, MK bertugas untuk memastikan Indonesia terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Era reformasi menafikan apa yang namanya korupsi, kolusi dan nepotisme. Itu amanah reformasi. Sehingga lahir lembaga-lembaga misalnya Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," pungkasnya.rajamedia

Komentar: