Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Masih Ngitung Suara! KPU Minta RDP Dengan Komisi II DPR RI Dijadwalkan Ulang

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Maret 2024 | 04:05 WIB
Share:
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Politik, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI, diminta untuk dijadwalkan ulang. Permintaan penjadwalan ulang disampaikan KPU, selesai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

KPU sendiri telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.

Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asyari pada Senin (11/3).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Ia mengatakan Komisi II DPR telah mengagendakan melakukan RDP dengan KPU pada Kamis (14/3). Namun, Setjen DPR mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.

"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi

"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," sambungnya.

Dalam surat tersebut, Hasyim mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR.

"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.

Hasyim meminta agar Ketua DPR Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR. Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3) besok.

Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan, surat dari DPR sudah sampai ke Hasyim beberapa hari lalu. Ia pun mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.

"Kebetulan begini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir," ujar Mellaz.

Ia menjelaskan RDP merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. Menurut Mellaz RDP KPU bersama DPR dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU akan mempersiapkan evaluasi pemilu dengan sebaik mungkin. Hal ini untuk mengantisipasi apabila muncul pertanyaan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).rajamedia

Komentar: