Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Nasdem Ajukan Penangguhan Penahanan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Desember 2023 | 11:39 WIB
Share:
Bendum NasDem, Ahmad Sahroni. (Foto: Repro)
Bendum NasDem, Ahmad Sahroni. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)  Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan kasus pajak.

Diketahui Indra merupakan kader Partai NasDem. NasDembaendiri akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.

"Saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Kamis (28/12).

Sahroni belum mengungkap kapan surat itu akan diserahkan.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR itu berharap ada kebijaksanaan dari Kejati DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan dikabulkan kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI," ucap Sahroni.

Diketahui, Anggota Tim Hukum Timnas AMIN Azis Yanuar menyampaikan Indra ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang menggelapkan pajak.

Namun, ia belum disebutkan pihak yang mengirimkan uang tersebut.

"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," ucap Azis.

Azis masih mencari tahu soal afiliasi perusahaan yang menggelapkan pajak tersebut dengan Indra.

Pihak kejaksaan juga belum memberikan info secara detail.

"Masih kita cek (afiliasinya). Kita belum dapat keterangan resmi dari kejaksaan," kata Azis.rajamedia

Komentar: