Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Pakar Hukum Kepemiluan: Putusan Bawaslu Jakpus Sudah Benar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Januari 2024 | 05:15 WIB
Share:
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. (Foto: Repro)
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menuyatakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah tepat.  

Sebab, temuan Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

Aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.  

"Karena pelanggaran Gibran terhadap Pergub tersebut berada pada level provinsi, maka Bawaslu Jakarta Pusat perlu meneruskannya ke Bawaslu DKI Jakarta," ujarnya.

"Karena ruang lingkup kerja Bawaslu Jakarta Pusat di tingkat kota, sedangkan ini pelanggaran terhadap Pergub yang ada di lingkup provinsi," Sambung Titi mengutip laman Media Indonesia, Kamis (4/12).

Selanjutnya, kata Titi, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas tingkat provinsi akan menyampaikan lagi hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pergub HBKB.

"Menurut Bawaslu Jakarta Pusat terjadi pelanggaran soal penggunaan lokasi CFD untuk kegiatan politik. Ini masuk kategori pelanggaran lain-lain dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu," ujar Titi.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan rekomendasi atas status temuan tentang kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat car free day Jakarta pada Minggu, 3 Desember lalu.

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan itu sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil temuan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada Rabu, 3 Januari 2024 setelah pihaknya mengklarifikasi Gibran secara langsung di kantornya.rajamedia

Komentar: