Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

DPP LIRA: Penegak Hukum Harus Netral Tangani Sengketa Pemilu 2024

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 18 Februari 2024 | 16:17 WIB
Share:
Presiden LIRA, Andi Syafrani. (Foto: IST/RMN)
Presiden LIRA, Andi Syafrani. (Foto: IST/RMN)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Adanya dugaan pelanggaran pemilu baik dalam proses maupun hasil, harus disampaikan kepada lembaga yang berkompeten sesuai jenis pelanggarannya.

Para penegak hukum harus bersikap netral, adil, dan sesuai hukum untuk memilihkan kepercayaan rakyat tidak saja terhadap kewibawaan lembaga hukum, terlebih untuk memperkuat legitimasi rakyat terkait hasil pemilu ini.

Begitu salah satu poin pernyataan sikap dari Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) yang disampaikan Presiden LIRA Andi Syafrani, menyikapi potensi hukum pasca selesainya pencoblosan pada, Rabu 14 Februari 2024, Minggu (18/2).

Menurut Andi Syafrani, rentetan persoalan hukum yang kompleks, bahkan ruwet, yang melibatkan lembaga yudisial baik dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga penegak etika Penyelenggara Pemilu, yakni DKPP, menjadi beban tersendiri yang menyeret persoalan penerimaan terhadap hasil pemilu.

"Persoalan hukum ini dimulai dan terkait dengan legalitas kepesertaan dalam pemilu baik untuk Pileg maupun Pilpres hingga beberapa kali vonis pelanggaran etis kepada para komisioner KPU," ujar Andi Syafrani.

"Awal yang bermasalah ini harus diperhatikan dengan serius untuk tidak menjadi persoalan lanjutan di kemudian hari terhadap hasil pemilu ini yang telah menguras energi, pikiran, dan daya batin rakyat," sambungnya.

Walau begitu, Andi menyebut, apapun hasil pemilu ini harus diterima dengan legowo tentu dengan tanpa sedikitpun mengurangi sikap kritis terhadap proses yang terjadi dan menghalangi hak warga untuk melaporkan pelanggaran kepada yang berwenang.

LIRA kata Andi meminta pemerintah saat ini maupun yang akan datang dari hasil pemilu ini harus menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya di muka publik sesuai koridor hukum dan memperbaiki kualitas demokrasi.

Selain itu, LIRA mendorong adanya kekuatan oposisi di parlemen untuk penyeimbang kekuatan pemerintah yang akan datang.

"Kontrol yang lemah terhadap pemerintah berpotensi melahirkan pelanggaran yang membahayakan demokrasi. Partai yang kalah pemilu harus memberanikan diri untuk berada pada posisi di luar pemerintah untuk menjadi pengawas yang kuat dan terhormat," ujarnya.

Diketahui, perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei telah menyampaikan hasil pemilu, di mana dalam Pilpres telah dimenangkan oleh Pasangan Prabowo-Gibran (Nomor Urut 02) dengan perolehan di atas 50 persen, yang oleh karenanya Pilpres telah dimenangkan oleh pasangan tersebut dalam satu putaran.

LIRA berpendapat, dari pengalaman pemilu sebelumnya, perbedaan hasil hitungan cepat oleh Lembaga survei dengan hasil akhir yang dihitung oleh KPU sebagai Penyelenggara Pemilu sangatlah tipis. Sehingga hitungan cepat lembaga survei dapat dipercaya secara ilmiah.

Meskipun demikian, harus ditegaskan bahwa perhitungan cepat lembaga survei bukanlah hasil akhir resmi Pemilu. Semua pihak harus tetap menunggu perhitungan resmi KPU sesuai waktu dalam tahapan yang telah ditetapkan.rajamedia

Komentar: