Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Terbitkan SE Idul Fitri 1444 H, Menag: Toleran Sikapi Beda Awal Syawal, Jaga Ukhuwah

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 20 April 2023 | 08:40 WIB
Share:
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M. (Dok. Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M. (Dok. Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Kemenag - Surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M dterbitkan  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Baca juga: SE Menag No SE 05 tahun 2023 tentag Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444H/2023M

Diketahui, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M.

Sidang isbat sendiri akan digelar hari ini, Kamis 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

:Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Menag di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/4).

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

"Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.rajamedia

Komentar: