Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ops Timah

Oleh: Dahlan Iskan
Selasa, 02 April 2024 | 05:30 WIB
Share:
Dr Fachry Aly, komisaris utama PT Timah.
Dr Fachry Aly, komisaris utama PT Timah.

RAJAMEDIA.CO - Disway - Dr Fachry Aly ternyata jauh dari kasus korupsi PT Timah Rp 270 triliun di Bangka. Intelektual muslim itu memang komisaris utama PT Timah. Saat itu. Tapi ternyata Fachry jauh dari kasus yang lagi heboh itu.

Kok bisa? Bukankah langkah direksi yang begitu besar harus ada persetujuan dewan komisaris?

Dari dokumen yang saya peroleh ternyata persetujuan itu tidak pernah ada. Bahkan tidak pernah diajukan oleh direksi.

"Selamat ya. Anda selamat dari bencana besar!" tulis saya lewat WA pada Fachry Ali.

Ia ternyata cool. Tidak merespons WA saya. Mungkin saya sudah dianggap wartawan. Bukan lagi teman. Yang apa pun jawaban soal timah akan jadi tulisan.

Mengapa direksi tidak minta persetujuan dewan komisaris?

Saya tidak bisa langsung menyalahkan direksi. Apalagi PT Timah adalah perusahaan publik. Begitu direksinya yakin langkahnya itu termasuk operasional perusahaan maka persetujuan dewan komisaris memang tidak diperlukan.

Perusahaan yang sudah masuk bursa saham memang berbeda. Direksinya lebih bebas bergerak. Bahkan pemegang saham pun dilarang ikut campur operasional perusahaan. 

Di satu pihak itu baik. Agar pemerintah sebagai pemegang saham perusahaan BUMN tidak mudah intervensi. Apalagi perusahaan publik tidak hanya harus tunduk pada UU perseroan terbatas, tapi juga harus taat pada UU pasar modal. Dengan demikian campur tangan politik lebih minimalis.

Teorinya.

"BUMN masuk bursa" memang salah satu strategi negarawan agar BUMN bebas dari campur tangan politik. Politiklah yang membuat profesionalitas manajemen BUMN kalah jauh dari swasta.

Maka perusahaan BUMN harus dibebaskan dari politik. 

Praktiknya sulit. Anda sudah tahu itu.

Mungkin karena UU pasar modal itu pula yang membuat kejaksaan agung lebih hati-hati. Dalam hal kasus timah ini kejaksaan agung lebih menekankan kepada UU lingkungan hidup. Kerugian negara Rp 270 triliun pun dilihat dari segi kerusakan lingkungan.

Kalau kerja sama PT Timah dengan swasta itu dianggap masih dalam lingkup operasional perusahaan, maka kian sulit menemukan lubang korupsi non kerusakan lingkungan.

Hukum perdata yang akan banyak menentukan –bukan pidana. Mungkin penegak hukum akan sulit menjerat sekian banyak tersangka secara pidana kasus ini.

Kecuali penegak hukum bisa menemukan aliran dana ilegal dari pihak swasta ke para pejabat di PT Timah. 

Tentu tidak mudah menemukan bukti aliran dana itu –kalau ada. Terlalu canggih permainan zaman sekarang.

Kita masih menunggu pidana apa saja yang akan dikenakan kepada para tersangka –di luar pidana merusak lingkungan. Saya masih di kereta cepat di Tiongkok. Tidak banyak yang saya tahu.

Yang jelas saya bersyukur satu teman yang begitu saya hormati selamat dari perkara ini.

Saya berdoa Fachry Ali tetap Fachry Alirajamedia

Komentar:
BERITA LAINNYA
Lia Sundah di jalan pedesaan saat Camino. (Foto: Disway)
Lia Simple
Kamis, 16 Mei 2024
Lia bersama suami James F. Sundah dan anaknya Erick saat ada di Camino, tepatnya di KM 44.911. (Foto: Disway)
Lia Jamer
Rabu, 15 Mei 2024
Lia Sundah berfoto dengan mobilnyi yang berplat nomor GANJAR. (Foto: Disway)
Lia Carmino
Selasa, 14 Mei 2024
Ilustrasi Mbah Surip, sosok penyanyi dan pencipta lagu yang tak mendapatkan royalti yang layak hingga meninggal dunia. (Foto: Disway)
James Surip
Senin, 13 Mei 2024
Ilustrasi ikan kembung, ikan tude, atau butter fish yang disajikan di luar negeri. Dahlan Iskan terpesona dengan masakan ikan tude yang dimasak oleh James F Sundah di New York, Amerika Serikat. (Foto: Disway)
James Today
Minggu, 12 Mei 2024
Seri catatan perjalanan Dahlan Iskan ke Amerika Serikat.  (Foto: Disway)
James Camino
Sabtu, 11 Mei 2024