Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

MK Panggil Menteri Terkait Bansos, Istana: Tidak Harus Izin Presiden!

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 02 April 2024 | 09:48 WIB
Share:
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Repro)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pemilu - Para menteri tidak perlu izin dari Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menanggapi keputusan Mahkamah untuk memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengar keterangannya dalam sengketa PHPU 2024.

"Tidak perlu (izin presiden) karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini melalui pesan singkat, mengutip laman Media Indonesia, Selasa (2/4).

Diterangkan Dini, pemerintah menghormati Mahkamah. Dengan keterangan dari para menteri, sambung Dini, pemerintah berharap MK memeroleh pemahaman terkait kebijakan pemerintah.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024 untuk dimintai keterangan oleh para hakim konstitusi. Keterangan tersebut dijadwalkan akan didengar pada sidang lanjutan sengketa PHPU yang digelar Jumat (5/4).

"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4).

Suhartoyo menegaskan bahwa MK bukan mengakomodir permohonan para pemohon yakni pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendalilkan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), untuk pemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK, tegas Suhartoyo merasa keterangan para menteri tersebut penting untuk didengar Mahkamah.rajamedia

Komentar: