Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Melawan! Bandar Sabu Seberat 149 Kilogram Tewas Didor Bareskrim

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Januari 2023 | 03:38 WIB
Share:
Rilis barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 149 gram/Repro
Rilis barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 149 gram/Repro

Raja Media (RM), Hukrim - Satu tersangka Tarmizi alias Tambi yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditembak mati anggota dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menangkap lima orang tersangka lainnyaw.

Dalam perkara tersebut polisi nerhasil menyita sabu seberat 149 Kilogram (Kg).

Adapun, kelima tersangka selain Tarmisi yaitu, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini dan Yusda.

"Pada pertengahan Januari 2023 Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Krisno, Bareskrim langsung bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti.

Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu," ujar Krisno.

Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh bandar yang bernama Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," ucap Krisno.

Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia," ungkap Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.rajamedia

Komentar: