Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Lindungi Kesehatan Masyarakat! DPRD Minta Depot Air Minum di Kota Bekasi Pakai Air Pegunungan

Laporan: Nazila Nur
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:45 WIB
Share:
Ilustrasi Depot Air
Ilustrasi Depot Air

RAJAMEDIA.CO - Kota Bekasi - Keberadaan depot air minum di kota-kota besar di Indonesia bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi, depot air minum menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk mendapatkan air minum yang bersih dan mudah diakses.

Di sisi lain, keberadaan depot air minum perlu mendapat perhatian serius, terutama dari sisi sterilisasinya.

Kekhawatiran akan kualitas air minum dari depot air minum bukan tanpa alasan. Beberapa kasus kontaminasi air minum di depot air minum telah dilaporkan, yang menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, menegaskan pentingnya depot air minum menggunakan air pegunungan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas air minum yang steril dan berkualitas," ujar Saifuddaulah, dalam pertemuan dengan para pelaku usaha depot air minum di Kota Bekasi.

Ustaz Daulah biasa dipanggil mengatakan, bahwa penggunaan air pegunungan di depot air minum diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kualitas Air Minum dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji.

"Penggunaan air pegunungan di depot air minum ini bertujuan untuk melindungi konsumen karena kualitasnya yang dianggap lebih baik,” jelas Ustaz Daulah.

Ustaz Daulah menambahkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan tersebut menjadi penting dan wajib dipatuhi oleh semua depot air minum di Kota Bekasi.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, kata  Ustaz Daula, instansi terkait perlu melakukan pengawasan ketat terhadap depot air minum.

"Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada masyarakat agar mereka dapat memperoleh air minum yang steril dan berkualitas," ujar  Ustaz Daulah.

Ditegaskannya lagi, tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang mengonsumsi air minum dari depot-depot tersebut.

"Keselarasan antara kebijakan pemerintah dan kesadaran pelaku usaha dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi konsumen air minum di Kota Bekasi," pungkasnya.rajamedia

Komentar: