Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Langgar Kode Etik Berat, Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 November 2023 | 19:41 WIB
Share:
Putusan MKMK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. (Foto: Repro)
Putusan MKMK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang isinya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diputus melanggar kode etik berat sebagai hakim konstitusi.

"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim kontitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK, Selasa (7/11).

Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak  menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.

Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketakberpihakan.

Dengan putusan ini, MKMK menjatuhi hukuman pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk dugaan pelanggaran etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain.

Diantaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Kemudian, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Saldi Isra gantikan sementara jadi Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman diputus MMK melanggar kode etik berat. Salah satu putusan MKMK menyatakan kalau Anwar Usman dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam Pemilu 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD, gubernur/bupati/wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly.

Mahkamah Kehormatan juga menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Mahkamah Kehormatan memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam memimpin pemilihan ketua MK baru.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.

Mahkamah Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Anwar melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.rajamedia

Komentar: