Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Lancar Jaya! Ditegaskan KPU, Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 24 Oktober 2023 | 01:16 WIB
Share:
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Repro)
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Duet bakal calon Presiden (Bacapres) dan wakilnya (Bacawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pernyataan itu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, yang merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Idham dalam keterangan resminya, Senin (23/10).

"Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," jelasnya.

Kemudian, Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Idham, bahwa pada ayat (2) disebutkan izin cuti dari presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dapat dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres; pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres; serta pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres.

Lalu, ayat (3) dijelaskan bahwa surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024, verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres salah satunya adalah berusia paling rendah 40 tahun saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sebelumnya, dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran yakni Kamis 19 Oktober 2023.rajamedia

Komentar: