Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Asal PDIP, Ditemukan Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 16 November 2023 | 08:23 WIB
Share:
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. (Foto: Net)
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Rumah anggota DPR RI Komisi IV asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vita Ervina digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 15 November 2023.
Dalam penggeledahan itu, Penyidik menemukan bukti terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang yang ditemukan. Benda itu nantinya bakal dianalisis penyidik untuk dikaitkan dengan perkara.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.rajamedia

Komentar: