Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Bamsoet: Saya Hanya Mengajak Berpikir, Yang Minta Pemilu Ditunda Siapa?

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:50 WIB
Share:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net

Raja Media (RM), Politik - Ketua MPR RI Bambang Sosatyo angkat bicara terkait wacana penundaan Pemilu 2024 yang dinegasikan keluar dari dirinya.

Ditegaskan Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo tidak ada kalimat yang menyebutkan dirinya mendorong untuk penundaan pemilu 2024.

"Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh.Saya hanya mengajak berpikir, masak berpikir saja tidak boleh?" kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (10/12).

Politisi Golkar itu mengaku hanya membuka ruang diskursus.

Soal Pemilu, kata Bamsoet, sudah diatur dengan jelas dalam konstitusi akan digelar tahun 2024. Terlebih, tahapan pemilu juga sedang berjalan.

"Konstitusi sudah mengatur dengan jelas bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun. Kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagai mana diatur dalam konstitusi dan UU," sambungnya.

Diketahui Bamsoet ramai dikritik publik lantaran menyinggung soal pelaksanaan pemilu 2024 perlu dipikir ulang.

Publik memaknai, Bamsoet sedang kembali menghidupkan isu penundaan pemilu yang sebelumnya sudah meredup.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS), Sholeh Basyari mengkritik sikap Ketua MPR RI yang langsung tidak langsung terhadap peluang pemilu ditunda.

Menurut Sholeh usulan menunda pemilu dengan alasan keamanan atau stabilitas politik berbahaya bagi konstitusi. Sholeh menyebutnya dengan 'makar konstitusi'.

"Tunda pemilu artinya kontrol stabilitas gagal dikendalikan negara. Dan ini bebahaya bagi Kamtibmas dan juga pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri," ujar Sholeh kepada redaksi Raja Media Network (RMN), Jumat (9/12).

Menurut aktivis muda NU ini, agenda konstitusi sekelas pemilu hanya bisa ditunda dengan alasan force majour akibat bencana alam.

Itu pun kata Sholeh, tidak bisa berlaku nasional ketika bencana tidak terjadi secara merata di seluruh negeri.

"Itu tersarikan dari UU pemilu no 8 tahun 2012," ujarnya.

Dalam UU itu, lanjut Sholeh, sejumlah hal yang menyebabkan agenda pemilu tertunda yaitu kerusuhan, bencana, dan  gangguan keamanan.

"Apakah ini terjadi saat ini, kan tidak," tegasnya.

"Kalaupun ada bencana dan teror, itu hanya letupan tidak menyebabkan negara dalam keadaan genting," sambung Sholeh.

Sholeh pun meminta semua pihak untuk tidak mengada-ngada suasana. Karena menunda Pemilu bukan malah menyelesaikan masalah, justru potensi kerawanan keamanan ekskalasinya akan meningkat.

"Kalau ini terjadi malah sangat bebahaya, bisa tercerai berai negara ini," pungkasnya.rajamedia

Komentar: