Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Akhirnya Ada Juga Pimpinan KPK yang Minta Maaf Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 24 November 2023 | 14:11 WIB
Share:
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. (Foto: Antara)
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. (Foto: Antara)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)meminta maaf usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf itu.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantasan korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11).

Ghufron berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi agar lembaga antirasuah lebih baik lagi ke depannya.

"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujar Ghufron.

Ghufron berharap masyarakat tidak menanggalkan harapannya kepada KPK. Ghufron menyebut dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata Ghufron.

Berbeda dengan sejawatnya, pimpinan KPK lainnya, Alex Marwata mengaku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta saat konferensi pers, Kamis (23/11).

Alex Marwata mengatakan pihaknya memegang prinsip praduga tak bersalah. Dimana dalam prinsip tersebut menyatakan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan pengadila berkekuatan hukum tetap atau incraht

"Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujarnya.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," sambungnya.

Alex pun mengingatkan masyarakat harus mempunyai dasar untuk menilai sebuah kasus, termasuk saat ini yang menjerat Firli.

Ia pun menegaskan jika penetapan Firli sebagai tersangka masih dalam tahapan awal.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," tandasnya.rajamedia

Komentar: