Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan Versi Komnas HAM

Laporan: Raja Media Network (RMN)
Kamis, 03 November 2022 | 06:50 WIB
Share:
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang/Repro
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang/Repro

Raja Media (RM), Kanjuruhan - Tujuh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dicatat Komnas HAM dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.

 

Pelanggaran itu diduga sebagai penyebab 135 orang tewas.

Ketujuh pelanggaran HAM itu antara lain pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan. Kemudian, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Anam, penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya mengedepankan bisnia, namun pihak penyelenggara  mengabaikan HAM.

"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," ujar Anam.

Anam juga menegaskan tragedi Kanjuruhan terjadi karena adanya tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan. Salah satunya penembakan gas air mata.

"Eksesifnya itu karena penembakan yang diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan," kata Anam.

Diketahui, sedikitnya 135 orang meninggal dalam kerusuhan setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Kerusuhan terjadi akibat penembakan gas air mata oleh aparat yang menyebabkan kepanikan di antara penonton yang berusaha keluar dari dalam stadion.

Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa ini, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita: Ketua Panpel Arema FC, AH: Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.rajamedia

Komentar: