Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Wow! Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 Desember 2022 | 20:46 WIB
Share:
Foto kolase Kompas/Repro
Foto kolase Kompas/Repro

Raja Media (RM), Hukum - Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Ferdi Sambo tidak terima atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan Ferdy Sambo didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” tulis gugatan Ferdy Sambo, dalam petitum gugatan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta (29/12).

Dalam petitum itu menyebutkan agar majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu.

Tercatat, Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Ferdi Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.rajamedia

Komentar: