Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tidak Banding Putusan Vonis Bharada E, Begini Alasan Kejagung

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023 | 03:22 WIB
Share:
Richard Eliezer Pudihang/Net
Richard Eliezer Pudihang/Net

Raja Media (RM), Hukum - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E itu .

"Kejaksaan Agung, tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (16/2).

Dengan begitu inkracht-lah keputusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan mulai dari kejujuran Bharada E hingga pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.rajamedia

Komentar: