Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ferdy Sambo Menggugat! Polri Siap Hadapi Di Pengadilan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 Desember 2022 | 21:15 WIB
Share:
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Raja Media (RM), Hukum - Upaya hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya adalah hak konstitusional.

Polri sendiri siap menghadapi upaya hukum Ferdy Sambo tersebut.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (29/12).

Dedi mengaku masih menunggu kabar lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk merespon gugatan tersebut.

Tercatat, gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.rajamedia

Komentar: