Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Seleksi Pejabat Kemenag Masuki Tahap Akhir, Ini Yang Wajib Disiapkan Pelamar

Laporan: Firman
Kamis, 06 April 2023 | 07:27 WIB
Share:
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali/Net
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali/Net

RAJAMEDIA.CO - Info Kemenag - Seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kemenag memasuki tahap akhir.

Wawancara akhir seleksi pejabat setingkat Eselon II ini akan berlangsung 8 - 9 April 2023.

"Wawancara Akhir oleh Panitia Seleksi digelar dua hari, 8 sampai 9 April 2023. Wawancara dilakukan secara daring dengan aplikasi zoom virtual meeting," terang Sekjen Kemenag Nizar Ali mengutip laman Kemenag, Kamis (6/4).

Dijelaskan Nizar, pelamar wajib menyiapkan tempat yang representatif, termasuk komputer/laptop dengan fasilitas webcam dan aplikasi zoom meeting.

Pelamar juga harus memastikan koneksi internet yang memadai untuk pelaksanaan virtual meeting.

"Bahan presentasi dalam bentuk slide powerpoint maksimal tiga silde. Bahan presentasi dimaksud wajib berdasarkan makalah yang telah ditulis oleh pelamar pada saat penulisan makalah," paparnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, seluruh perangkat wajib sudah terpasang 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan. Seluruh pelamar wajib memastikan perangkat dan internet berfungsi optimal.

"Link Zoom Virtual Meeting akan disampaikan sehari sebelum jadwal pelaksanaan wawancara melalui email dan nomor whatsapp pelamar," sebut Nurudin.

Pelamar juga harus menyampaikan hasil tes kesehatan. Menurut Nurudin, hasil tes kesehatan mencakup surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dengan hasil laboratorium.

Hasil itu harus disampaikan dalam bentuk softcopy scan pdf asli berwarna melalui alamat email Sekretariat Pansel [email protected] paling lambat 11 April 2023.

"Pelamar dianggap gugur/mengundurkan diri jika tidak mengikuti Wawancara Akhir dan
tidak menyampaikan hasil tes kesehatan," kata Nurudin.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.rajamedia

Komentar: