Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

PKS Tolak RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna Untuk Disahkan Jadi Undang-undang

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:41 WIB
Share:
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar. (Foto: Repro)
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA,CO - Parlemen, Jakarta -Dalam pembahansan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ,  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi tunggal yang menolak RUU DKJ itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fraksi PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa.

"Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa," kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/3).

Pembahasan RUU DKJ kata ANsory, semestinya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara.

Pembahasan RUU DKJ yang tergesa-gesa berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang.

Ditegaskan Ansory, PKS berpendapat masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU tersebut bertumpuk-tumpuk dengan berbagai sebutan dan posisi.

"Jakarta disebut daerah khusus, masuk dalam kawasan aglomerasi, hingga masuk dalam badan layanan bersama." ujarnya.

"Menjadikan pengaturan Jakarta menjadi sangat rumit dan dikhawatirkan dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan," ujar Ansory.

raksi PKS berpendapat RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Kemudian, Fraksi PKS menilai bahwa memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum terhadap pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.

"Dalam UU IKN pasal 41 ayat (2) bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan, sampai saat ini RUU Daerah Khusus Jakarta belum selesai. Terdapatnya cacat prosedural termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta," ujarnya.

Ansory menambahkan fraksi PKS belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta. Misalnya aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.

"Misal dengan penghapusan pajak seperti Batam atau cara lainnya. Atau dapat dikaji bersama kemungkinan tentang kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif, IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif, dan Kota lain sebagai Ibu Kota Yudikatif, sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan. Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekedar namanya saja," pungkas Ansory.

Diketahui, Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

Sementara, NasDem salah satu fraksi yang menyepakati tetapi dengan catatan. NasDem menyoal ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ.rajamedia

Komentar: