Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Penetapan Tersangka Sekjen Nasdem, Surya Paloh: Jhony G Plate Terlalu Mahal Untuk Diborgol

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 Mei 2023 | 22:47 WIB
Share:
Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh memberikan keterangan pers usai penetapan tersangka Sekjen Nasdem yang menjabat Menkominfo Johhny G Pltae. (Foto: Disway)
Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh memberikan keterangan pers usai penetapan tersangka Sekjen Nasdem yang menjabat Menkominfo Johhny G Pltae. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Menkominfo Johnny Plate terlalu mahal untuk diborgol, akibat kasus korupsi BTS yang terungkap hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).

Begitu disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam keterangannya kepada awak media di NasDem Tower, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Surya Paloh mengatakan pihaknya dari Nasden akan mengedepankan praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Kalau tidak ada pendalaman lebih lain untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memberatkan ya semakin sedih lagi kita. Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai Sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," terang Surya Paloh.

"Kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Tidak ada di antara kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kekhilafan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti kehadiran kita sebagai manusia biasa," tambahnya.

Mengenai ada dua elite NasDem yang menjabat Sekjen terseret kasus korupsi, yakni Patrice Rio Capella dan Johnny G Plate, Surya Paloh pun membeberkan kesalahan dua orang tersebut.

Surya mengatakan, Patrice Rio Capella pernah terjerat dalam kasus gratifikasi Rp 200 juta dan divonis 1,5 tahun penjara pada 2015 dan bebas dari penjara pada 2016.

"Dan sekarang dia (Patrice Rio Capella) menjadi manusia bebas,” ujarnya

Kemudian disusul oleh Sekjen NasDem Jhony G Plate, yang tertangkap kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023.

Kejagung pun menetapkan status tersangka terhadap Johnny G Plate atas kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Untuk kasus Jhony G Plate, Surya Paloh mengatakan pihak NasDem masih menunggu pembuktian dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Yang kedua Johnny Plate, terserah pendalaman pembuktiannya yang mungkin di dalam nanti, tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum ada pengakuan yang menyatakan dia meminta agar diberikan 500 juta untuk anak-anak setiap bulan dengan proyek kerugian negara yang Rp 8 triliun," demikian tutup Surya Paloh.rajamedia

Komentar: