Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Nasdem Ajukan Sebagai Pihak Terkait Ke MK Tolak Proposional Tertutup

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 Januari 2023 | 11:40 WIB
Share:
Logo Partai Nasdem/Net
Logo Partai Nasdem/Net

Raja Media (RM), Politik - Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup mendapat penolakan dari mayoritas partai politik.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem salah satu parpol yang tegas menolak proposional tertutup itu.

Penolakan itu dibuktikan Nasdem dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran diri sebagai pihak terkait ke MK diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Wibi Andrino.

Wibi sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," ujar Wibi dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Wibi menegaskan NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 proporsional tertutup memutus hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat.

"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," kata dia.

Senada disampaikan Hermawi Taslim yang juga menjadi pihak terkait menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari 2023.rajamedia

Komentar: