Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Mulai September-Desember 2023 Sebanyak 17 Gubernur Habis Masa Jabatannya

Laporan: CAREP-RM-1
Rabu, 31 Mei 2023 | 21:55 WIB
Share:
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Sebanyak 17 gubernur di Indonesia akan berakhir masa jabatannya mulai September sampai Desember 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, jumlah itu terdiri dari 10 gubernur berakhir masa jabatannya pada bulan September, 2 gubernur pada bulan Oktober, dan 5 gubernur pada bulan Desember 2023.

Adapun 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkifliemansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskoddat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (Non Aktif) Lukas Enembe.

Dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Sementara 5 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Di lain sisi, Benni juga membeberkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023.

Mereka di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo.

"Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru," ujar Benni mengutip laman Disway.

Lebih lanjut Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru.

Mereka di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.

Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Menurut Benni, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi," kata Benni.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu perioderajamedia

Komentar: