Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Mubahalah 'Sumpah Laknat', Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Desember 2022 | 19:38 WIB
Share:
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Raja Media (RM), Kajian - Akhir-akhir ini kita diramaikan dengan mubahalah. Yang ditafsir pendek sebagai sumpah untuk mempertahankan pendapatnya.

Lalu apa pengertian mubahalah selengkapnya. Dan apa implikasinya terhadap orang yang bersumpah dan yang disumpah.

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id,  dalam Islam istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat, karena sama-sama siap menerima kutukan Allah.

Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah SWT menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.

Dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 61: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (Ali Imran : 61).

Salah satu riwayat, mengatakan ajakan mubahalah di atas diajukan Rasulullah saw kepada utusan Najran yang mempertahankan bahwa Isa Almasih adalah Putera Allah, tetapi mereka tidak bersedia.

Selain didasarkan kepada ayat 61 surat ali Imran, landasan kebolehan sumpah yang isinya siap menerima kutukan Allah, adalah QS. an Nur (24) ayat 6-9 mengenai Li’an, yaitu suami yang menuduh isterinya berbuat zina, tetapi tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, sementara isteri pun menolak tuduhan suaminya itu, maka cara penyelesaiannya ialah dengan cara bersumpah sebanyak lima kali, dan di antara isi sumpahnya siap menerima kutukan Allah.

Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia orang yang benar dan sumpah yang kelima menyatakan bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila ia berdusta. Isteri juga bersumpah lima kali, empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya itu berdusta, dan sumpah yang kelimanya bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila suaminya benar.

Sekalipun Islam membolehkan melakukan mubahalah, sumpah yang berat, akan tetapi mengingat isinya itu begitu menyeramkan, terutama bagi orang yang beriman, yang tidak seorang pun mau menerima kutukan Allah, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengusulkan agar dalam meyelesaikan kasus sebaiknya menghindari cara penyelesaian dengan menggunakan sumpah seperti di atas.

Carilah penyelesaian dengan cara lain, asal sama-sama berkepala dingin insya Alah dapat diselesaikan.

Demikian juga jangan sampai karena gengsi lalu tidak mau mengakui kesalahan bahkan siap bersumpah. Tindakan demikian adalah tindakan yang dikecam oleh hadis di atas.rajamedia

Komentar: