Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Luruskan BPKH! Kemenag: Masa Tinggal Jemaah Haji Reguler Malaysia 45 Hari Bukan 25 Hari

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 19 Februari 2023 | 14:55 WIB
Share:
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid/Kemenag
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid/Kemenag

Raja Media (RM), Haji - Informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.

Demikian ditegaskan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid merespon pernyataan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf.

Dalam statemennya, Amri Yusuf mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," tegas Subhan dikutip dari laman Kemenag, Minggu (19/2).

Dijelaskan Subhan, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu justru lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.

"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," terang Subhan.

"Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," sambungnya.

Kata Subhan, info masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek juga dari publikasi website Tabung Haji. Di situ diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.

"Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," demikian tutup Subhan Cholid.rajamedia

Komentar: